detikNews
Gugat Perdata KPK, Hakim Syarifuddin Minta Ganti Rugi Rp 5 M
Hakim nonaktif Syarifuddin Umar mengajukan gugatan perdata terhadap KPK terkait tindakan melawan hukum dalam proses penyidikan kasusnya. Syarifuddin yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap ini menggugat KPK untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 60 juta dan immateriil sebesar Rp 5 miliar.
Selasa, 27 Sep 2011 14:10 WIB







































