Beberapa waktu lalu posisi likuiditas perbankan ketat akibat penarikan dana nasabah yang ikut program pengampunan pajak. Sekarang posisinya sudah longgar.
Ditjen pajak memberi kelonggaran bagi UMKM untuk ikut tax amnesty. Jika pelaku UMKM sibuk dagang, maka bisa diwakilkan asosiasi untuk ikut tax amnesty.