detikNews
Herry Nurhayat 'Si Juru Bayar' Dada Rosada Divonis 5 Tahun Penjara
Mantan Kepala DPKAD Kota Bandung Herry Nurhayat divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara, karena terbukti menyuap Hakim Setyabudi Tejocahyono, hakim yang menangani kasus Bansos Kota Bandung.
Kamis, 12 Des 2013 17:11 WIB







































