detikNews
Suket Bisa untuk Nyoblos, KPU: Hanya di TPS Sesuai Alamat
"Mereka hanya bisa mencoblos di TPS sesuai dengan alamat e-KTP-nya atau suketnya," ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.
Senin, 15 Apr 2019 21:24 WIB







































