Hakim memutuskan mobil Rubicon yang dipakai Mario Dandy ke lokasi penganiayaan David dilelang, padahal masuk dalam daftar aset hasil TPPU terdakwa Rafael Alun.
Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Trisambodo, menganggap kasusnya telah kedaluwarsa. KPK merespons pernyataan Rafael Alun tersebut.
Rafael Alun Trisambodo mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan jaksa. Rafael meminta majelis hakim membebaskannya hingga memulihkan nama baiknya.
Terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo akan menjalani sidang vonis besok. Ayah Mario, Rafael Alun, mengaku akan mengasihi dan mencintai Mario.