Mendagri Tito Karnavian mengizinkan plt, pj, maupun pjs kepala daerah memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin Kemendagri. Komisi II DPR tak setuju.
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan SE yang mengizinkan plt, pj, pjs kepala daerah memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin Kemendagri terlebih dahulu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai aturan Pj kepala daerah diizinkan memutasi hingga memecat pegawai nantinya juga berdasar aturan bukan selera.