Nahas nian nasib Sri Wahyumi Maria Manalip. Dia baru menghirup udara bebas selepas menjalani hukuman penjara tapi langsung ditangkap KPK untuk kedua kalinya.
Terpidanateroris Brenton Tarrant mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung Selandia, untuk membatalkan statusnya sebagai seorang teroris.
Djoko Tjandra mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara di kasus red notice dan fatwa MA. Dia juga mengajukan kasasi terkait perkara surat jalan palsu.
MA membebaskan pengacara kenamaan, Lucas. Alhasil, Lucas menghirup udara bebas karena dinyatakan tidak terbukti menghalangi penyidikan KPK. Apa alasan MA?