detikNews
Tembak Warga Sipil Hingga Tewas, Koptu Rio Dituntut 14 Tahun Penjara
Oditur Pengadilan Militer menuntut terdakwa Koptu Rio Budi Wijaya dengan hukuman penjara selama 14 tahun. Anggota Satuan Denma Makorpaskhas Lanud Sulaeman itu menembak tiga warga sipil, dua di antaranya tewas.
Senin, 14 Apr 2014 14:59 WIB







































