Sema Unimed meminta Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi direvisi.
Permendikbudristek PPKS menjadi angin segar bagi korban kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Aturan ini resmi disahkan pada 31 Agustus lalu.