MK telah selesai memutus perkara sengketa Pilpres 2019. Masing-masing tim hukum dari pihak Prabowo, KPU, Bawaslu, dan tim Jokowi menandatangani salinan putusan.
"Langkah lain akan sangat ditentukan oleh principal sesungguhnya karena kuasa kami sudah selesai. Kami akan kembalikan mandat kami kepada principal," ujar BW.
Ketua tim hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan puncak Pilpres 2019 sudah selesai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak dalil tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal ada kesalahan jumlah suara sah di 13.170 TPS karena tidak disertai bukti terkait dalil tersebut.