Tiga pekerja yang sedang melaksanakan proyek pelebaran jalan tewas setelah tertabrak truk tangki berisi Curm Palm Oil (CPO). Diduga truk mengalami rem blong.
Sosok yang diketahui kakak kandung Dian memeluk dan menenangkan adiknya. "Sabar ya dek... sabar, mas Tofa di surga," ucap pria itu sambil memeluk Dian.
Lokasi tabrakan KA Sancaka dan truk hanya bisa dilalui dengan kecepatan 5-10 Km per jam. Karena itu, PT KAI Daop 7 melakukan rekayasa pelayanan penumpang.
Polisi menetapkan sopit truk trailer sebagai tersangka dalam kecelakaan maut KA Sancaka. Ancaman hukuman yang akan diberikan ke tersangka 15 tahun penjara.