Pengadian Negeri Koba, Bangka Tengah memvonis Azeman bersalah melakukan penebangan ilegal. Dia divonis 4 tahun 6 bulan kurungan, dan denda Rp 3 miliar.
Lima orang yang diduga melakukan penambangan ilegal di Simeulue, Aceh, ditangkap. Polisi menyita satu alat berat diduga milik anggota DPR Kabupaten Simeulue.