detikNews
Kandidat Harus Penuhi 14 Kriteria
Kualifikasi pejabat pelaksana tugas sementara pimpinan KPK akan sebanding dengan pimpinan KPK. Mereka harus memenuhi kriteria sebagaimana diatur dan ditetapkan UU KPK.
Kamis, 24 Sep 2009 14:35 WIB







































