Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI menetapkan fokus kajian 2026 pada Pasal 18 dan 33. Rapat pleno ini bertujuan memperkuat kontribusi konstitusi bagi negara.
Kementerian PKP mengungkap 22 kabupaten/kota di Indonesia tidak menerima bantuan BSPS 2020-2024. Menteri Maruarar berjanji semua wilayah akan terlayani 2026.