PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) buka suara merespons viralnya seorang penumpang melarang penumpang lain duduk di KRL, dengan menaruh barang di kursi.
DAP (39) ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan pelecehan seksual dengan menggesekan kelamin ke bokong penumpang KRL. PT KCI akan memblacklist pelaku.
Angkot tertabrak KRL di perlintasan kereta api kawasan Kelurahan Kebon Pedes Bogor. Kini angkot tersebut telah dievakuasi, dua jalur KRL sudah dapat dilintasi.
Video seorang difabel cerebral palsy ditolak saat hendak naik KRL di Stasiun Balapan Solo viral. Ia tidak diizinkan naik lantaran menggunakan sepeda roda tiga.