detikNews
Korupsi Heli Mi-17, Mantan Jendaral Divonis 4 Tahun Penjara
Mantan jenderal yang menjadi terdakwa kasus kurupsi pengadaan 4 unit helikopter Mi-17 untuk TNI AD, Brigjen (Purn) Prihandono divonis empat tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat.
Kamis, 11 Okt 2007 23:00 WIB







































