Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mewajibkan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) menyediakan layanan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 1.236 pengaduan terkait entitas ilegal. Sebanyak 1.123 di antaranya aduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal.