Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan per 31 Juli 2023 pemerintah telah mengumpulkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 13,87 triliun.
Pemerintah meriils Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud untuk pajak.