Pemerintah luncurkan Program KUR Penempatan Pekerja Migran 2026, menawarkan suku bunga 6% dan plafon hingga Rp100 juta untuk mendukung calon pekerja migran.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperluas kewajiban pelaporan data perpajakan oleh instansi dan bank. Aturan baru berlaku sejak 27 Februari 2026.