Joko Widodo (Jokowi) dianggap melanggar UU tentang Perpustakaan. Sebab menempatkan seorang pejabat sebagai Kepala Badan Perpustakaan bukan dari latarbelakang pendidikan perpustakaan. Namun Jokowi tak mau dibilang melanggar.
Belum diketahui apakah Anas Effendi yang menempati posisi baru sebagai Kepala Badan Perpustakaan DKI memiliki latar belakang pendidikan kepustakaan. Jika belum, maka disarankan Anas harus menjalani diklat tentang kepustakaan dan arsip.
Gubernur DKI Jakarta Jokowi menggeser Anas Effendi dari jabatan sebagai Wali Kota Jakarta Selatan menjadi Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah. Langkah Jokowi ini pun lantas menuai kritik dari Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Lulung Lunggana.
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menggeser Wali Kota Jakarta Selatan, Anas Effendi, menjadi Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) mendapat kritikan dari DPR. Kebijakan Jokowi dinilai melanggar UU perpustakaan.
Langkah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) untuk merotasi Anas Effendi dari Walikota Jakarta Selatan menjadi Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah dirasa kurang tepat. Keputusan Jokowi terhadap Anas dinilai mirip gaya kebijakan Orde Baru.
Mantan Walikota Jakarta Selatan Anas Effendi sempat berkeluh kesah kepada Wakil Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok). Usai bertemu Anas, Wagub-pun menceritakan sekilas pertemuan itu.
Anas Effendi digeser Gubernur DKI Joko Widodo dari Wali Kota Jaksel menjadi Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD). Sebelum menempatkannya di jabatan yang baru, Jokowi memanggil Anas dan membuat target waktu kerja.
Wali Kota Jakarta Selatan Anas Effendi digeser Gubernur DKI Jokowi menjadi Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah. Jokowi membantah penggeseran itu merupakan penurunan jabatan.
Keputusan Jokowi menggeser Wali Kota Jakarta Selatan Anas Effendi menjadi kepala badan perpustakaan dan arsip daerah terbilang mengejutkan. Kenapa Jokowi melakukan itu?