"Keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR, yakni pada pasal 120 ayat 3," kata Bamsoet.
Badan legislasi (Baleg) DPR RI tengah menggodok penyusunan peraturan DPR tentang pemberian tanda kehormatan kepada anggota DPR di akhir masa keanggotaan.
"Setelah melakukan verifikasi administratif dengan Sekjen DPR RI, kami tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI," kata Dek Gam.