Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan RKUHAP disusun secara terbuka dan partisipatif, melibatkan masyarakat dan akademisi untuk keadilan hukum yang lebih baik.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan pasal Polri sebagai penyidik utama dalam RKUHAP tetap berlaku. Pembahasan terus berjalan dengan hati-hati.
Komisi III DPR bersama pemerintah revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Komisi III DPR dan pemerintah sepakat bawa RUU KUHAP ke paripurna. RUU ini mengatur hak-hak tersangka, korban, dan perlindungan disabilitas dalam proses hukum.