Polres Pamekasan menetapkan tiga tersangka dalam kasus pelanggaran administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi, termasuk oknum pengacara AEF.
Seorang ART di Kota Medan, bernama Siti Aisah divonis 6 tahun penjara. Menurut hakim, terdakwa terbukti membunuh dan membuang bayi hasil hubungan gelap.