detikNews
Jampidsus: Kemas Secara Hukum Tak Bersalah
Jampidsus Marwan Effendy meminta pengangkatan Kemas Yahya Rahman sebagai koordinator supervisor penanganan kasus korupsi tak lagi diributkan. Secara hukum Kemas tidak bersalah dalam kasus suap jaksa Urip.
Senin, 23 Feb 2009 20:54 WIB







































