Hakim tidak menerima perlawanan Yaqut dan Asrul Azis dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. KPK mengapresiasi putusan sela tersebut.
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas diperpanjang masa penahanannya oleh KPK selama 30 hari terkait kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Penyidikan terus berlanjut.