Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi 68 pejabat, termasuk 43 Kajari baru. Langkah ini untuk penguatan kelembagaan dan pelayanan hukum yang lebih baik.
Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi 68 pejabat, termasuk 43 Kepala Kejaksaan Negeri. Ini langkah untuk penguatan kelembagaan dan penegakan hukum.