Seorang pelajar di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial RH (17) nekat memanah temannya sendiri AS (17). Pelaku kesal tak dipinjami motor oleh korban.
Majelis hakim tak bebankan uang pengganti kepada Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus pengadaan Chromebook. Ibam divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.