Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut sejak awal Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dipaksakan kepada mereka yang sudah mampu. Orang yang mampu boleh menolak MBG.
KPK menyerahkan kajian tata kelola program Makan Bergizi Gratis ke BGN. Temuan mencakup delapan poin perbaikan untuk optimalisasi implementasi dan pengawasan.
Kejari Lubuklinggau kumpulkan 72 Lurah untuk pengawasan program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih. Pelanggaran bisa berujung penutupan dapur MBG.