Pembatasan platform dan media sosial untuk anak di Indonesia dan Australia memiliki perbedaan yang signifikan. Perbedaan ini hasil pemikiran yang matang.
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menekankan pentingnya pendampingan dan keteladanan untuk menanamkan nilai kebangsaan pada generasi muda di era digital.
Platform digital wajib lakukan self-assessment perlindungan anak sebelum 6 Juni 2026. Pelanggaran dapat berujung sanksi administratif hingga pemutusan akses.
Lebih dari 50% anak Indonesia terpapar konten seksual di media sosial. Kementerian Komunikasi dan Digital mengingatkan risiko perundungan dan pelecehan online.
Lebih dari 50% anak Indonesia terpapar konten seksual di media sosial. Kementerian Komunikasi dan Digital mengingatkan risiko digital yang mengancam anak.
Ketua DPR Puan Maharani soroti 200 ribu anak Indonesia terpapar judi online. Ia minta intervensi serius untuk melindungi anak dari dampak negatif judi digital.