detikInet
Awas! Sebar Pornografi Bisa Didenda Ratusan Juta
Kominfo bakal mengenakan denda ratusan juta rupiah kepada Penyedia Sistem Elektronik (PSE) jika kedapatan menyebar konten negatif, termasuk pornografi.
Senin, 04 Nov 2019 20:07 WIB







































