Awi menjelaskan dua polisi penyerang Novel Baswedan melakukan pelanggaran kode etik. Status keanggotaan polisi keduanya masuk berproses di sidang kode etik.
Dua polisi penyiram air keras kepada Novel Baswedan divonis melebihi tuntutan jaksa. Namun, vonis hukuman penjara 2 tahun dan 1,5 tahu itu 'dibanjiri' kritikan.
Rahmat Kadir dan Ronny Bugis terbukti menyiramkan air keras ke muka penyidik KPK Novel Baswedan. Apa kata Komisi Yudisial atas vonis pada penyerang Novel itu?
KPK menilai vonis hakim kepada dua penyerang Novel Baswedan akan menjadi preseden buruk ke depannya. Khususnya bagi aparat di bidang pemberantasan korupsi.