Banyak yang salah kaprah nih kalau pakai pelat nomor cantik bayarnya tiap tahun. Padahal bayarnya tiap lima tahun sekali, dan pajak tahunannya juga tetap.
Banyak pengendara menutupi pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik. Tindakan ini melanggar hukum dan dapat dikenakan tilang hingga Rp 500 ribu.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bakal mewajibkan kendaraan milik perusahaan yang beroperasi di Jateng agar menggunakan pelat nomor Jateng. Ini alasannya.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya pada 8-21 Juni 2026, menargetkan 10 jenis pelanggaran lalu lintas untuk penegakan hukum.