Ahli kriminologi menyatakan pembunuhan Brigadir Nurhadi tidak dipicu faktor seksual atau ekonomi, melainkan faktor lain seperti narkoba dan psikologis.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim juga menghukum Nurhadi membayar uang pengganti Rp 137 miliar.
Dokter forensik Unram ungkap dua luka fatal pada Brigadir Nurhadi. Sidang kasus pembunuhan mengungkap kekerasan tumpul dan kemiripan luka dengan cincin terdakwa
Ipda I Gde Aris Chandra Widianto diperiksa sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir Nurhadi. Dia membantah memukul dan menjelaskan soal cincin akik yang disita.