Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop, dengan total kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Nadiem akan menjalani sidang tuntutan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Rabu (13/5) besok. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5,6 triliun dalam kasus korupsi pengadaan laptop. Tiga terdakwa lain juga terlibat.