Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan alasan menganggap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim melakukan strategi kejahatan kerah putih atau white collar crime.
Kejagung menetapkan 5 tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud, termasuk Nadiem Makarim, dengan kerugian mencapai Rp 1,98 triliun.
Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh dalil nota pembelaan atau pleidoi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Nadiem Makarim dari Rutan ke tahanan rumah mulai 12 Mei 2026, dengan syarat ketat yang harus dipatuhi.