Hakim mengesampingkan keterangan BAP eks Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno sebagai pertimbangan fakta hukum penjatuhan vonis 4,5 tahun penjara Tom Lembong.
Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan Tom Lembong. Jaksa juga memohon agar Tom Lembong tetap dihukum 7 tahun penjara.
Tom Lembong merespons soal nama Mendag nggartiasto Lukita, disebut mengeluarkan izin impor gula kristal mentah (GKM) tanpa hasil rekomendasi rapat koordinasi.