Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi sempat emosi usai ditangkap lagi oleh KPK saat bebas dari penjara. Kini kondisi emosi Sri Wahyumi telah mereda.
Sri Wahyumi Maria Manalip mengajukan praperadilan terkait penangkapannya beberapa saat setelah bebas pada awal Mei 2021. Sri menyebut penangkapannya tidak sah.
MA menyunat vonis eks Bupati Kepulauan Talaud dari 4,5 tahun penjara jadi 2 tahun karena barang bukti suap belum diterima. MAKI menilai alasan itu mengada-ada.
ICW menilai alasan MA menyunat vonis eks Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip, dari 4,5 tahun menjadi 2 tahun penjara tak bisa diterima akal sehat.
Vonis untuk mantan Bupati Kepualuan Talaud, Sri Wahyumi Manalip, berkurang jadi 2 tahun penjara. Itu karena barang gratifikasi belum di tangan Sri Wahyumi.
MA menyunat hukuman mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip, dari 4,5 tahun menjadi 2 tahun penjara. KPK menyayangkan potongan vonis tersebut.