Kejaksaan Agung menyita aset mewah dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis dengan total mencapai Rp 8,4 M.
Kejari Karawang menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) salah satu bank Himbara kantor cabang Karawang.