Eks Plt. Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, lewat pengacaranya mempertimbangkan opsi banding atas vonis 1,5 tahun penjara terkait kasus perusakan barang bukti.
Eks Plt Ketum PSSI Joko Driyono (Jokdri) divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti menghilangkan barang bukti yang digaris polisi dalam kasus pengaturan skor.
Pengadilan memutuskan mantan ketua umum PSSI Joko Driyono bersalah dalam kasus perusakan garis polisi dan pengambilan barang bukti. Dia dihukum 1,5 tahun bui.
Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono akan menghadapi sidang putusan hari ini. Dia akan divonis mengenai perusakan barang bukti terkait pengaturan skor sepakbola.
Mustofa Abidin kuasa hukum dari Jokdri menolak semua replik yang dibacakan oleh JPU. Mustofa yakin Jokdri tidak bersalah dan tuduhan JPU tidak dapat dibuktikan.
Mustofa Abidin selaku kuasa hukum dari Joko Driyono menolak semua replik yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mustofa yakin Joko Driyono tidak bersalah dan tuduhan JPU tidak dapat dibuktikan.