detikNews
Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun Bui
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Senin, 08 Apr 2019 22:00 WIB







































