detikBali
35 WN India Komplotan Judi Online Divonis 2 hingga 2,5 Tahun Bui
Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman 2 hingga 2 tahun 6 bulan penjara kepada 35 WNA India terkait jaringan judi online internasional.
Rabu, 07 Okt 2026 17:10 WIB







































