Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP 47 Tahun 2024 yang memfasilitasi penghapusan piutang macet bagi pelaku UMKM di beberapa sektor vital ekonomi.
Pemerintah terbitkan PP 47/2024 untuk hapus piutang macet UMKM di sektor pertanian dan perikanan. Ekonom menjelaskan kriteria dan batasan pemutihan utang.
Pemkab Lombok Timur salurkan bantuan modal UMKM kepada 31.000 penerima. Bupati Haerul Warisin ingatkan dana tidak untuk bayar utang, tapi untuk berkembang.