Indah Catur Agustin, Direktur PT GTI didakwa pencucian uang Rp 220 miliar dari investasi bodong kasur. Ia gunakan uang tersebut beli rumah-mobil mewah.
Indah Catur Agustin, Direktur PT GTI, dijatuhi 15 tahun penjara karena pencucian uang Rp 220 miliar. Uang itu dibelikan rumah, mobil mewah hingga deposito.
Pengiriman mobil battery electric vehicles (BEV) ke dealer sudah mencapai 47.781 unit untuk periode Januari-April 2026. Penasaran, model apa yang terlaris?
Direktur PT GTI, Indah Catur Agustin, diduga menyalahgunakan dana investasi bodong Rp 220,3 miliar untuk membeli aset mewah. Tuntutan penjara 15 tahun diajukan.