Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan artis Nikita Mirzani dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nikita tetap dihukum 6 tahun penjara.
Ahmad Yani, pejabat NTB, mengajukan nota keberatan atas mutasi jabatan yang dinilai tidak transparan. Ia siap menempuh jalur hukum jika tidak ada respons.