detikNews
Hakim Abaikan Alibi Bisikan Gaib, Pembunuh Warga di Sumbar Divonis 20 Tahun Bui
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa bernama Reski Hamdi.
Selasa, 01 Sep 2026 14:37 WIB







































