Direktorat Jenderal Pajak memblokir saham dua penunggak pajak senilai Rp 2,6 miliar. Penyitaan belum bisa dieksekusi karena rekening penampungan masih proses.
Usai libur Lebaran 2025, tidak sedikit investor yang berencana melakukan investasi lagi. Lantas, tanggal berapa bursa saham kembali dibuka usai Lebaran 2025?