Sejoli pelajar M dan P ditetapkan sebagai tersangka setelah membuang bayi perempuan di Jombang. Mereka akan dijerat hukum sesuai UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Bayi perempuan dibuang di teras rumah warga Jombang, hasil hubungan pranikah pelajar. Kasus ini melibatkan pasangan M (17) dan P (15) yang bertunangan.
Penemuan mayat bayi laki-laki di Ponorogo masih diselidiki. Autopsi menunjukkan bayi diduga meninggal sebelum dibuang. Polisi mendalami proses persalinan.