Seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib mengikuti asuransi third party liability (TPL). Kebijakan ini akan mulai diterapkan setidaknya awal tahun 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia harus ikut asuransi third party liability (TPL) mulai 2025. Ini kata Hyundai.