DPR RI menggelar pertemuan dengan pemerintah dan lembaga moneter hari ini. Pertemuan tersebut membahas perkembangan kondisi ekonomi Indonesia saat ini.
Bank Indonesia (BI) bakal memperluas penggunaan mata uang non-dolar Amerika Serikat (AS) dalam aturan terbaru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Bank Indonesia menaikkan BI Rate menjadi 5,25% untuk stabilisasi rupiah di tengah tekanan global. Kebijakan ini bertujuan jaga inflasi dan pertumbuhan ekonomi.