Tidak hanya memutus mekanisme keserentakan pemilu semata, MK juga memutus rentang waktu pelaksanaan antar pemilu nasional dan daerah secara berjenjang.
Mahkamah Pidana Internasional menyatakan Taliban telah "merampas hak-hak perempuan untuk mendapatkan pendidikan, privasi, serta kebebasan bergerak, berekspresi.
Dosen Tetap Universitas Borobudur Bambang Soesatyo mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) harus kembali ke jalur konstitusional sebagai negative legislator.
Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) mengizinkan Presiden Donald Trump menahan kucuran bantuan luar negeri senilai US$ 4 miliar atau sekitar Rp 66,80 triliun.